ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik  berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013.


1. Tahap Keberatan Internal (Di Rumah Sakit)


Sebelum melapor ke Komisi Informasi, pemohon wajib melalui proses keberatan di internal rumah sakit.

  • Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Direktur RS) maksimal 10 hari kerja setelah permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi.
  • Alasan Keberatan: Penolakan informasi, tidak disediakannya informasi berkala, permintaan biaya yang tidak wajar, atau keterlambatan tanggapan.
  • Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
  • Hasil: Jika pemohon puas, sengketa selesai. Jika tidak puas atau tidak ada tanggapan, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi.


2. Tahap Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi (KI)


Jika mediasi internal gagal, proses berlanjut ke lembaga eksternal.

  • Jangka Waktu: Permohonan diajukan maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID diterima atau setelah batas waktu 30 hari kerja berakhir.
  • Registrasi: Petugas Komisi Informasi memeriksa kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan diregistrasi dan pihak Rumah Sakit akan dipanggil.
  • Panggilan Sidang: KI akan mulai mengupayakan penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima.


3. Tahap Mediasi & Ajudikasi Non-Litigasi


Komisi Informasi bertindak sebagai mediator atau hakim dalam proses ajudikasi.

  • Mediasi: Upaya awal penyelesaian sengketa melalui musyawarah dengan bantuan mediator KI. Jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja.
  • Ajudikasi Non-Litigasi: Jika mediasi gagal, proses berlanjut ke persidangan ajudikasi di mana Majelis Komisioner akan memeriksa bukti dan saksi.
  • Putusan: Majelis Komisioner mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali ada pihak yang mengajukan keberatan ke pengadilan.


4. Tahap Gugatan ke Pengadilan (Jika Tidak Puas)


Jika salah satu pihak keberatan dengan putusan KI:

  • Gugatan: Diajukan ke PTUN (untuk RS milik pemerintah) atau Pengadilan Negeri (untuk RS non-pemerintah) maksimal 14 hari kerja setelah menerima putusan KI.
  • Kasasi: Jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan, pihak terkait dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Prosedur Kasasi yang merupakan langkah hukum terakhir jika pihak Rumah Sakit (Termohon) atau Pemohon Informasi tidak menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Prosedur ini merujuk pada UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan pedoman penanganan perkara di Mahkamah Agung RI.

SOP Tata Cara Pengajuan Kasasi Sengketa Informasi

1. Masa Tenggang Pengajuan (Deadline)

  • Jangka Waktu: Permohonan Kasasi wajib disampaikan secara tertulis melalui Panitera Pengadilan (PTUN atau PN) yang memutus perkara dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan diberitahukan kepada para pihak.
  • Konsekuensi: Jika melewati batas 14 hari, maka hak untuk mengajukan kasasi gugur dan putusan pengadilan tingkat pertama dianggap Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

2. Registrasi Permohonan Kasasi

  • Pihak yang mengajukan (Pemohon Kasasi) membayar Panjar Biaya Perkara melalui bank yang ditunjuk.
  • Panitera Pengadilan akan mencatat permohonan dalam Buku Register Perkara dan menerbitkan Akta Permohonan Kasasi.

3. Penyampaian Memori Kasasi (Wajib)

  • Penyerahan: Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi (dokumen berisi alasan keberatan hukum) kepada Panitera Pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan didaftarkan.
  • Penting: Jika Memori Kasasi tidak diserahkan tepat waktu, permohonan kasasi tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung.

4. Pemberitahuan dan Kontra Memori Kasasi

  • Panitera menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada pihak lawan (Termohon Kasasi) dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
  • Termohon Kasasi berhak (namun tidak wajib) mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban atas keberatan pemohon dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima Memori Kasasi.

5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

  • Panitera Pengadilan wajib mengirimkan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) ke Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 30 hari setelah diterimanya memori dan kontra memori.

6. Proses Pemeriksaan dan Putusan

  • Pemeriksaan Formal: MA memeriksa apakah syarat administrasi dan tenggat waktu terpenuhi.
  • Sidang Hakim Agung: Perkara diperiksa oleh Majelis Hakim Agung (minimal 3 orang). Sifat pemeriksaan kasasi adalah Judex Juris (memeriksa penerapan hukum, bukan lagi fakta persidangan).

  • Putusan Kasasi: MA dapat memutuskan:
    1. Menolak Kasasi: Putusan Pengadilan tingkat pertama tetap berlaku.
    2. Mengabulkan Kasasi: MA membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

7. Pemberitahuan Putusan

  • Salinan putusan Kasasi dikirimkan kembali ke pengadilan tingkat pertama untuk diberitahukan secara resmi kepada Rumah Sakit dan Pemohon Informasi. Putusan ini bersifat Final dan wajib dilaksanakan.

Aksesibilitas