ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Berikut tata cara memperoleh Informasi Publik di RSUD dr. Soeratno Gemolong:
1. Pemohon Informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada RSUD dr. SOERATNO GEMOLONG secara langsung dan tidak langsung.
2. Permohonan informasi publik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi publik secara online dengan melampirkan identitas. Link form permohonan informasi publik terdapat di website PPID RSUD dr. SOERATNO GEMOLONG (https://ppid.rsudgemolong.com/layanan/permohonan).
3. Kelengkapan permohonan informasi publik antara lain :
Pemohon pribadi : Pengisian formulir permohonan dan KTP
Pemohon Badan Hukum : KTP pimpinan, Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
Pemohon Kelompok orang : KTP pemberi kuasa, surat kuasa
4. PPID memberikan Nomor pendaftaran setelah pemohon informasi publik mengisi formulir dengan lengkap.
5. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan informasi publik telah terekam
6. PPID Pelaksana menyiapkan dokumen informasi yang diminta dengan mencari pada daftar informasi publik yang telah dimiliki atau meminta kepada Bidang atau Bagian terkait dengan permohonan informasi.
7. PPID Pelaksana menyampaikan jawaban pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan informasi dinyatakan lengkap.
8. PPID dapat menambah perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan wajib memberitahukan perpanjangan yang disertai alasan tertulis kepada Pemohon informasi publik, dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang diminta, atau belum dapat memutuskan status informasi yang dimohon.
9. Dalam hal permohonan informasi dikabulkan, PPID memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi dalam betuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen non digital (hardcopy).
10. Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
11. Jika penolakan permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualisan informasi, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan pada RSUD dr. Soeratno Gemolong.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK di RSUD dr. SOERATNO GEMOLONG